Ilmu Bisnis dan Perbankan
Berbisnis dengan ilmu mutlak diperlukan, karena hal itu sebagai pedoman bagi seorang pebisnis (entrepreneur)
dalam menjalankan roda bisnisnya. Dengan ilmu kita dapat mengetahui
mana yang halal dan mana yang haram, sehingga kita bisa membentengi
diri-diri kita dari perkara yang dapat melanggar ketentuan-ketentuan
Allah (syariat-Nya).
Dengan ilmu pula kita dapat mendapatkan rasa aman, nyaman dan tentram dalam menjalankan roda bisnis kita, dan dengan ilmu pula kita akan mendapatkan keberkahan yang merupakan salah satu tujuan dari rezeki yang kita dambakan.
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah, sungguh bukanlah kefakiran yang aku takutkan pada kalian, namun aku takut, jika (kemewahan) dunia dibentangkan untuk kalian sehingga kalian saling berlomba untuk mendapatkannya, sebagaimana dunia telah dibentangkan terhadap umat terdahulu sehingga mereka berlomba-lomba untuk mendapatkannya, lalu (kemewahan) dunia membinasakan kalian, sebagaimana telah membinasakan umat-umat sebelum kalian.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari Abdurrahman bin Auf).
Amirul Mukminin Umar bin Khaththab radhiallahu anhu berkata: “Jangan seorang pun berdagang di pasar Madinah kecuali yang mengerti fikih muamalat, bila tidak ia akan terjerumus ke dalam riba”.
Al-Imam Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata: “Orang yang tidak mengerti fikih muamalat lalu melakukan bisnis, ia akan terjerumus pada riba, semakin terjerumus, semakin jauh terjerumus”.
Uraian diatas diambil dari sampul belakang sebuah buku dengan judul:
“Ilmu Bisnis dan Perbankan”
Penyusun: Asy-Syaikh DR. Yusuf bin Abdullah Asy-Syubaili
Penerjemah: Al-Ustadz Syuhada Abu Syakir Al-Iskandar
Penerbit: Toobagus Publishing
Cetakan 1, Muharram 1433 H/ Desember 2011 M
Dalam buku tersebut kata pengantar dibawakan oleh penerjemah pada hal xi dan dilanjutkan dengan biografi singkat Syaikh DR. Yusuf Asy-Syubaili dari halaman xxiv-xxvi. Dijelaskan didalamnya tentang ilmu bisnis (definisi dan hukum, jenis-jenis bisnis, syarat sahnya). Kemudian pembahasan tentang qabdh, konsekuensi dan cara-cara qabdh. Pembahasan khiyar, definisi dan jenis-jenis khiyar. Pembahasan persyaratan dalam jual beli (definisi, perbedaan antara persyaratan dalam jual beli dan syarat jual beli, hukum asal dan jenis persyaratan jenis jual beli). Pembahasan jenis-jenis keharaman dalam akad, waktu-waktu bisnis, tempat bisnis, bisnis yang diharamkan, faktor penyebab sebuah bisnis diharamkan; kezaliman, ghasy, najasy, tas’ir, ihtikar, gharar, aplikasi gharar masa jahiliyah, aplikasi gharar dalam bisnis kini dll. Tentang penerapan riba dalam ekonomi modern juga dibahas dihalaman 105-172.
Berikut sekelumit pembahasan yang saya kutip dari buku tersebut dari halaman 96-98.
Anjuran Menghindari Hutang
Seseorang dibolehkan berhutang bila dia berniat untuk melunasinya dan tidak dianjurkan berhutang bila dia tidak membutuhkannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang meminjam harta manusia dan dia berniat untuk membayarnya niscaya Allah (akan membantu) membayarnya. Dan siapa saja yang meminjam harta manusia dan dia tidak berniat membayarnya, niscaya Allah musnahkan hartanya.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 2387 dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jami’ 5980)
Orang yang berhutang wajib mengembalikan pinjaman bila telah jatuh tempo pelunasan. Dan bagi yang mampu melunasi haram hukumnya menunda-nunda pembayaran, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Orang kaya yang menunda-nunda pelunasan hutangnya adalah zalim” (HR. Al-Imam Bukhari no. 2287 dan 2282 dan shahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Al-Irwa’. Al-Imam Abu Daud no. 3345. Al-Imam Ibnu Majah no. 2404 Al-Imam At-Tirmidzi 1308 dan Al-Imam An-Nasa’i no. 4691)
Pembukuan Hutang
Disunnahkan mencatat hutang dan memanggil saksi untuk menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak dan menutup kemungkinan terjadinya sengketa tentang ukuran, jenis dan tempo pembayaran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertransaksi tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan lelaki (diantara kalian).” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Demikian, uraian sederhana ini mudah-mudahan menambah gambaran bagi Anda yang tertarik membacanya. Semoga bermanfaat. Barakallaku fiikum.
Dengan ilmu pula kita dapat mendapatkan rasa aman, nyaman dan tentram dalam menjalankan roda bisnis kita, dan dengan ilmu pula kita akan mendapatkan keberkahan yang merupakan salah satu tujuan dari rezeki yang kita dambakan.
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah, sungguh bukanlah kefakiran yang aku takutkan pada kalian, namun aku takut, jika (kemewahan) dunia dibentangkan untuk kalian sehingga kalian saling berlomba untuk mendapatkannya, sebagaimana dunia telah dibentangkan terhadap umat terdahulu sehingga mereka berlomba-lomba untuk mendapatkannya, lalu (kemewahan) dunia membinasakan kalian, sebagaimana telah membinasakan umat-umat sebelum kalian.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari Abdurrahman bin Auf).
Amirul Mukminin Umar bin Khaththab radhiallahu anhu berkata: “Jangan seorang pun berdagang di pasar Madinah kecuali yang mengerti fikih muamalat, bila tidak ia akan terjerumus ke dalam riba”.
Al-Imam Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata: “Orang yang tidak mengerti fikih muamalat lalu melakukan bisnis, ia akan terjerumus pada riba, semakin terjerumus, semakin jauh terjerumus”.
Uraian diatas diambil dari sampul belakang sebuah buku dengan judul:
“Ilmu Bisnis dan Perbankan”
Penyusun: Asy-Syaikh DR. Yusuf bin Abdullah Asy-Syubaili
Penerjemah: Al-Ustadz Syuhada Abu Syakir Al-Iskandar
Penerbit: Toobagus Publishing
Cetakan 1, Muharram 1433 H/ Desember 2011 M
Dalam buku tersebut kata pengantar dibawakan oleh penerjemah pada hal xi dan dilanjutkan dengan biografi singkat Syaikh DR. Yusuf Asy-Syubaili dari halaman xxiv-xxvi. Dijelaskan didalamnya tentang ilmu bisnis (definisi dan hukum, jenis-jenis bisnis, syarat sahnya). Kemudian pembahasan tentang qabdh, konsekuensi dan cara-cara qabdh. Pembahasan khiyar, definisi dan jenis-jenis khiyar. Pembahasan persyaratan dalam jual beli (definisi, perbedaan antara persyaratan dalam jual beli dan syarat jual beli, hukum asal dan jenis persyaratan jenis jual beli). Pembahasan jenis-jenis keharaman dalam akad, waktu-waktu bisnis, tempat bisnis, bisnis yang diharamkan, faktor penyebab sebuah bisnis diharamkan; kezaliman, ghasy, najasy, tas’ir, ihtikar, gharar, aplikasi gharar masa jahiliyah, aplikasi gharar dalam bisnis kini dll. Tentang penerapan riba dalam ekonomi modern juga dibahas dihalaman 105-172.
Berikut sekelumit pembahasan yang saya kutip dari buku tersebut dari halaman 96-98.
Anjuran Menghindari Hutang
Seseorang dibolehkan berhutang bila dia berniat untuk melunasinya dan tidak dianjurkan berhutang bila dia tidak membutuhkannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang meminjam harta manusia dan dia berniat untuk membayarnya niscaya Allah (akan membantu) membayarnya. Dan siapa saja yang meminjam harta manusia dan dia tidak berniat membayarnya, niscaya Allah musnahkan hartanya.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 2387 dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jami’ 5980)
Orang yang berhutang wajib mengembalikan pinjaman bila telah jatuh tempo pelunasan. Dan bagi yang mampu melunasi haram hukumnya menunda-nunda pembayaran, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Orang kaya yang menunda-nunda pelunasan hutangnya adalah zalim” (HR. Al-Imam Bukhari no. 2287 dan 2282 dan shahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Al-Irwa’. Al-Imam Abu Daud no. 3345. Al-Imam Ibnu Majah no. 2404 Al-Imam At-Tirmidzi 1308 dan Al-Imam An-Nasa’i no. 4691)
Pembukuan Hutang
Disunnahkan mencatat hutang dan memanggil saksi untuk menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak dan menutup kemungkinan terjadinya sengketa tentang ukuran, jenis dan tempo pembayaran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertransaksi tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan lelaki (diantara kalian).” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Demikian, uraian sederhana ini mudah-mudahan menambah gambaran bagi Anda yang tertarik membacanya. Semoga bermanfaat. Barakallaku fiikum.
Posting Komentar untuk "Ilmu Bisnis dan Perbankan"